Thursday 3 July 2014

MAKALAH SILABUS, RPP & EEVALUASI BELAJAR



 
M A K A L A H

Silabus & RPP & EvaLuasi Belajar


Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengembangan Kurikulum
Dosen Pengampu Dr. Sarwi, M.Si.





OLEH:

NISYA DWI ANGGRAINI
DIAN UTAMI
INDIRA PRATIWI









PENDIDIKAN DASAR KONSENTRASI PGSD
PROGAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2013/2014


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Pemberlakuan Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi yang lebih menyeluruh, tentunya hal ini juga menyangkut pengelolaan sumber daya manusia. Salah satu upaya untuk mengelola dan meningkatkan sumber daya manusia, pemerintah harus memiliki keperdulian untuk memperbaiki perencanaan, pengeloaan, dan penyelenggraan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
Selain itu tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan juga perlu dipertimbangkan agar hasil pendidikan nasional dapat bersaing dengan negara-negara maju.  Upaya ke arah ini kini sudah mulai diwujudkan dengan diperkenalkannya konsep pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dari sentralistik ke desentralistik.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan ini diarahkan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan, landasan hukum tersebut mengamanatkan agar kurikulum pendidikan bagi pendidikan tingkat dasar dan tingkat menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Hal ini harus diwujudkan dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah atau sekolah memiliki kewenangan untuk merancang dan menentukan hal - hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan suatu proses belajar dan mengajar. Seiring dengan adanya upaya untuk memberdayakan peran serta daerah dan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan, Pemerintah telah memberlakukan otonomi dalam bidang pendidikan yang diwujudkan dalam PP No. 25 tahun 2000 pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa pemerintah (Pusat) memiliki kewenangan dalam menyusun kurikulum dan penilaian hasil belajar secara nasional, hal-hal yang berhubungan dengan implementasinya dikembangkan dan dikelola oleh pelaksana di daerah terutama di daerah tingkat II dan sekolah.
Pemerintah Pusat mengembangkan antara lain (1) Kompetensi Dasar dan materi pelajaran pokok, (2) kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun dan pedoman-pedoman pelaksanaannya. Sementara para pengelola dan pengembang di daerah diharapkan dapat (1) mengembangkan menjabarkan kompetensi dan materi pelajaran pokok mengacu pada standar nasional, menyusun kurikulum muatan lokal (2) menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan kalender pendidikan dan jam belajar (3) menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan penilaian hasil belajar yang didasarkan pada ketetapan pemerintah secara nasional. Berdasarkan ketentuan di atas, daerah atau sekolah memiliki ruang gerak yang luas untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan variasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah serta kondisi siswa. Kebijakan di atas juga diharapkan dapat memenuhi tuntutan masyarakat melalui program reformasi yang menginginkan adanya perubahan mendasar dalam sistem pendidikan, baik secara konseptual maupun aturan-aturan pelaksanaannya.
Kebijakan di atas kini telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah yang terbaru dimana dari aspek kurikulum, banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh daerah, karena sebagian besar kebijakan yang berkaitan dengan implementasi kurikulum dilakukan oleh daerah sebagaimana tercantum dalam landasan yuridis berikut ini:
PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 17 Ayat (2) ;Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI. MTs, MA, dan MAK
PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 20; Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali  pertemuan atau lebih.
Hal ini berarti daerah perlu menyusun silabus dengan cara melakukan penjabaran terhadap stándar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam bentuk silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran, yang memuat materi setempat yang relevan, serta penyusunan kurikulum daerah yang sesuai dengan kondisi, kebutuhan serta potensi setempat, yang kemudian dikenal dengan istilah Kurikulum Tingklat Satuan Pendidikan (KTSP).




B.     Rumusan Masalah

1. Apa yang disebut silabus, RPP, dan evaluasi hasil belajar?
2. Apa saja prinsip pengembangan silabus, RPP dan evaluasi belajar?
3. Bagaimana langkah-langkah  pengembangan silabus dan RPP?
3. Apa saja ragam  komponen dari format silabus dan RPP?

C.    Tujuan Pembelajaran

1. menjelaskan pengertian silabus, RPP, dan evaluasi hasil belajar
2. menjelaskan prinsip pengembangan silabus, RPP dan evaluasi belajar
3. menjelaskan bagaimana langkah-langkah  pengembangan silabus dan RPP
3. menjelaskan ragam  komponen dari format silabus dan RPP























BAB II
PEMBAHASAN

A.      SILABUS
1.    Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.. Silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar.
Silabus berisikan komponen pokok yang dapat menjawab pertanyaan berikut.:
(1)         Kompetensi apa yang akan dikembangkan siswa?
(2)         Bagaimana cara mengembangkannya?
(3)         Bagaimana cara mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dicapai siswa?
2.      Prinsip Pengembangan Silabus
a.      Ilmiah: Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
b.      Relevan: Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
c.       Sistematis: Komponen-komponen silabus  saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
d.      Konsisten: Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
e.       Memadai: Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
f.       Aktual dan Kontekstual: Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
g.      Fleksibel: Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
h.      Menyeluruh: Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

3.      Unit Waktu Silabus
a.         Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
b.         Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
c.         Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk  SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.

4.      Pengembang Silabus
Pengembangan silabus  dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
a.       Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
b.      Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
c.       Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
d.      Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
e.       Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
5.      Langkah-langkah Pengembangan Silabus
Sebagaimana telah dikemukakan dalam uraian sebelumnya Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.  Silabus  merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Mengembangkan silabus dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a.    Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan  memperhatikan hal-hal berikut:
1). Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi;
2). Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
3). Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mat pelajaran.
b.   Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
1). Potensi peserta didik;
2). Relevansi dengan karakteristik daerah,
3). Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
4). Kebermanfaatan bagi peserta didik;
5). Struktur keilmuan;
6). Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
7). Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
8). Alokasi waktu.
c.    Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan,  dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.  Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
1). Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
2). Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
3). Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
4). Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
d.   Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
e.    Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
1). Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
2). Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
3). Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
4). Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
5). Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
f.       Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.  Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
g.      Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.




6.      Contoh Format Silabus
Dalam menyusun silabus dapat memilih salah satu format yang ada di antara berbagai macam  format yang berlaku.
SILABUS
Mata Pelajaan                          :.....................                         
Alokasi Waktu per Semester   :  ............. jam pelajaran
Kelas/Semester                        :..................................
Standar Kompetensi               : ..................................

Kompetensi Dasar
Materi Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran
Indikator
Penilaian
Alokasi Waktu
Sumber/ Bahan/Alat
Teknik
Bentuk



















Atau






SILABUS
Mata Pelajaan                          :.....................             
Alokasi Waktu per Semester:  ............. jam pelajaran
Kelas/Semester                        :..................................
Standar Kompetensi               : .............................
Kompetensi Dasar
Materi Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran
Indikator
Penilaian
Alokasi Waktu
Sumber/ Bahan/
Alat
Teknik
Penilaian
Bentuk
Penilaian
Contoh Instrumen



















Ada juga bentuk silabus yang dibuat dalam narasi tidak menggunakan bentuk matriks atau kolom seperti kedua contoh tersebut di atas.









B.       RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP )
1.      Pengertian
Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan  hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran.  Landasan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran terdapat pada: PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 20 Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. 
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali  pertemuan atau lebih.
2.      Langkah-Langkah Menyusun RPP
Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut:
a.    Mengisi kolom identitas
b.    Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan
c.    Menentukan SK, KD, dan Indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun
d.   Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan SK, KD, dan Indikator yang telah ditentukan Mengidentifikasi materi ajar berdasarkan materi pokok/ pembelajaran yang terdapat dalam silabus. Materi ajar merupakan uraian dari materi pokok/pembelajaran
e.     Menentukan metode pembela-jaran yang akan digunakan
f.     Merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir.
g.    Menentukan alat/bahan/ sumber belajar yang digunakan
h.    Menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, teknik penskoran, dll
3.    Format Renacana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Adapun format dan komponen yang terdapat pada rencana pelaksanaan pembelajaran atau RPP dapat dilihat uraian berikut:

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Mata Pelajaran                        : …..................................................
Kelas/Semester                        : …..................................................
Pertemuan Ke-                        : …....................................................
Alokasi Waktu                        : …....................................................
Standar Kompetensi               : ….....................................................
Kompetensi Dasar                   : …......................................................
Indikator                                 : ……………………………................
Tujuan Pembelajaran               :….......................................................
 Materi Ajar                             :…........................................................
 Metode pembelajaran             :……....................................................
Langkah-langkah Pembelajaran :.................................................
-       Kegiatan awal
-       Kegiatan Inti
-       Kegiatan Penutup
Sumber Belajar                        :………………………….......................
Penilaian Hasil Belajar            :……………………………………………
Mengetahui                                                                             Kota,........................ 2007
Kepala Sekolah/Madrasah                                                      Guru Mapel...................
....................................                                                            ..........................................
NIP..............................                                                           NIP...................................                 

C.      EVALUASI
  1.  Pengertian Evaluasi
Kata evaluasi berasal dari Bahasa Inggris evaluation yang berarti penilaian atau penaksiran, sedangkan menurut pengertian istilah evaluasi merupakan kegiatan yang terencana untuk mengetahui keadaan sesuatu objek dengan menggunakan instrumen dan hasilnya dibandingkan dengan tolak ukur untuk memperoleh kesimpulan.
            Evaluasi mengandung pengertian, suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai dari sesuatu. Sebelum membahas tentang evaluasi secara lebih luas dan mendalam, terlebih dahulu perlu dipahami bahwa dalam praktek seringkali terjadi kekeliruan dalam penggunaan istilah “evaluasi”, “penilaian” dan “pengukuran”. Kenyataan seperti itu memang dapat dipahami, mengingat bahwa diantara ketiga istilah tersebut saling berkaitan sehingga sulit untuk dibedakan. Namun dengan uraian berikut ini akan dapat memperjelas perbedaan dan sekaligus hubungan antara pengukuran, penilaian dan evaluasi.
            Pengukuran
            Pengukuran yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan measurement dan dalam bahasa Arabnya adalah muqayasah, dapat diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk “mengukur” sesuatu. Mengukur pada hakikatnya adalah membandingkan sesuatu dengan atau atas dasar ukuran tertentu. Misalnya mengukur suhu badan dengan ukuran berupa thermometer, hasilnya: 360o C, 380o C, 390o C dan seterusnya. Contoh lain: dari 100 butir yang diajuakan dalam tes, Ahmad menjawab dengan benar sebanyak 80 butir soal. Dari contoh tersebut dapat kita dipahami bahwa pengukuran itu sifatnya kuantitatif. Pengukuran yang bersifat kuantitatif itu, dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :
1)     Pengukuran yang dilakukan untuk menguji sesuatu, misalnya pengukuran yang dilakukan oleh penjahit pakaian mengenai panjang lengan, panjang kaki, lebar bahu, ukuran pinggan dan sebagainya.
2)      Pengukuran yang dilakukan untuk menguji sesuatu, misalnya pengukuran untuk menguji daya tahan per baja terhadap tekanan berat, pengukuran untuk menguji daya tahan lampu pijar, dan sebagainya.
3)      Pengukuran untuk menilai, yang dilakukan dengan jalan menguji sesuatu, misalnya mengukur kemajuan belajar peserta didik dalam rangka mengisi nilai rapor yang dilakukan dengan menguji mereka dalam bentuk tes hasil belajar. Pengukuran jenis ketiga inilah yang biasa dikenal dalam dunia pendidikan.
Penilaian
            Penilaian berarti menilai sesuatu. Sedangkan menilai itu mengandung arti mengambil keputusan terhadap sesuatu dengan mendasarkan diri atau berpegang teguh pada ukuran baik atau buruk, sehat atau sakit, pandai atau bodoh dan sebagainya. Jadi penilaian itu sifatnya adalah kualitatif. Dalam contoh di atas tadi, seseorang yang suhu badannya 36°C termasuk orang yang normal kesehatannya, dengan demikian orang tersebut dapat ditentukan sehat badannya. Dari 100 butir soal, 80 butir dijawab dengan betul oleh Ahmad, dengan demikan dapat ditentukan Ahmad termasuk anak yang pandai.



Evaluasi
            Di atas telah dikemukakan bahwa pengukuran itu adalah bersifat kuantitatif; hasil pengukuran itu berwujud keterangan yang berupa angka-angka atau bilangan-bilangan. Adapun evaluasi adalah bersifat kualitatif; evaluasi pada dasarnya adalah merupakan penafsiran atau interpretasi yang sering bersumber pada data yang bersifat kuantitatif. Dikatakan sering bersumber pada data yang bersifat kuantitatif, sebab sebagaimana dikemukakan oleh Prof.Dr, Masroen, M.A (1979), tidak semua penafsiran itu bersumber dari keterangan-keterangan yang bersifat kuantitatif. Sebagai contoh dapat dikemukakan disini, misalnya keterangan-keterangan mengenai hal-hal yang disukai siswa, informasi yang datang dari orang tua siswa, pengalaman-pengalaman masa lalu, dan lain-lain, yang kesemuanya itu tidak bersifat kuantitaif melainkan kualitatif.
            Lebih lanjut Masroen menegaskan bahwa penilaian (setidak-tidaknya dalam bidang psikologi dan pendidikan) mempunyai arti yang lebih luas dibandingkan istilah pengukuran, sebab pengukuran itu sebenarnya hanyalah merupakan suatu langkah atau tindakan yang kiranya perlu diambil dalam rangka pelaksanaan evaluasi. Dikatakan “kiranya perlu diambil” sebab tidak semua penilaian itu harus senantiasa didahului oleh tindakan pengukuran secara lebih nyata. Sebagai contoh, misalnya untuk dapat menetukan keberhasilan pengajaran pendidikan agama islam, ada cara lain yang dapat ditempuh guna mengetahui apakah para siswa telah dapat menghayati dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam yang telah diberikan kepada mereka di sekolah.
            Evaluasi tidak hanya dilakukan oleh guru tetapi juga oleh siswa untuk mengevaluasi diri mereka sendiri (self assessment) atau evaluasi diri. Evaluasi diri dilakukan oleh siswa terhadap diri mereka sendiri, maupun terhadap teman mereka. Hal ini akan mendorong siswa untuk berusaha lebih baik lagi dari sebelumnya agar mencapai hasil yang maksimal. Mereka akan merasa malu jika kelemahan dan kekurangan yang dimiliki diketahui oleh teman mereka sendiri. Evaluasi terhadap diri sendiri merupakan evaluasi yang mendukung proses belajar mengajar serta membantu siswa meningkatkan keberhasilannya. Oleh karena itu, untuk mempengaruhi hasil belajar siswa evaluasi perlu dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran. Beberapa cara yang dapat digunakan untuk melaksanakan evaluasi antara lain: 
a.    Mengadakan evaluasi dan memberi umpan balik terhadap kinerja siswa.
b.    Memberikan evaluasi yang obyektif dan adil serta segera meniginformasikan  hasil evaluasi kepada siswa.
c.    Memberi kesempatan kepada siswa mengadakan evaluasi terhadap diri sendiri.
d.   Memberi kesempatan kepada siswa mengadakan evaluasi terhadap teman. 
Evaluasi sering dianggap sebagai kegiatan akhir dari suatu proses kegiatan. Evaluation is often considered to be the final step in overall process, demikian diungkapkan Miller (1985). Secara singkat evaluasi dapat didefinisikan sebagai proses mengumpulkan informasi untuk mengetahui pencapaian belajar kelas atau kelompok. Hasil evaluasi diharapkan dapat mendorong pendidik untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran lebih baik dan mendorong peserta didik dapat belajar lebih baik.
  1.  Prinsip-Prinsip Dasar Evaluasi
Dibawah ini adalah beberapa prinsip yang harus dipegang dalam suatu pelaksanaan evaluasi pendidikan:
1)      Keterpaduan
Evaluasi harus memegang prinsip keterpaduan. Dimana ada kesesuaian antara tujuan intruksional pengajaran (tujuan pembelajaran), materi pembelajaran, dan metode pembelajaran.
2)      Keterlibatan peserta didik
Prinsip bahwa evaluasi harus memperhatikan keterlibatan peserta didik merupakan suatu hal yang mutlak, karena keterlibatan peserta didik dalam evaluasi bukan alternatif.
3)      Koherensi
Suatu evaluasi pendidikan harus berkaitan dengan materi pembelajaran yang telah dipelajari dan sesuai dengan ranah kemampuan peserta didik yang hendak diukur.
4)      Pedagogis
Prinsip evaluasi pendidikan yang ketujuah adalah perlu adanya tool penilai dari aspek pedagogis untuk melihat perubahan sikap dan perilaku sehingga pada akhirnya hasil evaluasi mampu menjadi motivator bagi diri siswa.
5)       Akuntabel
Sudah semestinya hasil evaluasi haruslah menjadi alat akuntabilitas atau bahan pertanggungjawaban bagi pihak yang berkepentingan seperti orangtua siswa, sekolah, dan lainnya.
  1. Fungsi dan Tujuan Evaluasi
a.       Fungsi Evaluasi Pendidikan
Bagi pendidik, secara didaktik evaluasi pendidikan itu setidak-tidaknya memiliki lima macam fungsi, yaitu :
1)        Memberikan landasan untuk menilai hasil usaha (prestasi) yang telah dicapai oleh peserta didiknya.
Di sini, evaluasi dikatakan berfungsi memeriksa (mendiagnose), yaitu memeriksa pada bagian-bagian manakah para peserta didik pada umumnya mengalami kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran, untuk selanjutnya dapat dicari dan ditemukan jalan keluar atau cara-cara pemecahannya. Jadi, di sini evaluasi mempunyai fungsi diagnostik.
2)        Memberikan informasi yang sangat berguna, guna mengetahui posisi masing-masing peserta didik di tengah-tengah kelompoknya.
Dalam hubungan ini, evaluasi sangat diperlukan untuk dapat menentukan secara pasti, pada kelompok manakah kiranya seorang peserta didik seharusnya ditempatkan. Dengan kata lain, evaluasi pendidikan berfungsi menempatkan peserta didik menurut kelompoknya masing-masing, misalnya kelompok atas (cerdas), kelompok tengah (rata-rata), dan kelompok bawah (lemah). Jadi, di sini evaluasi memiliki fungsi placement.
3)        Memberikan bahan yang penting untuk memilih dan kemudian menetapkan status peserta didik.
Dalam hubungan ini, evaluasi pendidikan dilakukan untuk menetapkan, apakah seorang peserta didik dapat dinyatakan lulus atau tidak lulus, dapat dinyatakan naik kelas ataukah tinggal kelas, dapat diterima pada jurusan tertentu ataukah tidak, dapat diberikan bea siswa, ataukah tidak dan sebagainya. Dengan demikian, evaluasi memiliki fungsi selektif.
4)        Memberikan pedoman untuk mencari dan menemukan jalan keluar bagi peserta didik yang memang memerlukannya.
Berlandaskan pada hasil evaluasi, pendidik dimungkinkan untuk dapat memberikan petunjuk dan bimbingan kepada para peserta didik, misalnya tentang bagaimana cara belajar yang baik, cara mengatur waktu belajar, cara membaca dan mendalami buku pelajaran dan sebagainya, sehingga kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh peserta didik dalam proses pembelajaran dapat diatasi dengan sebaik-baiknya. Dalam keadaan seperti ini, evaluasi dikatakan memiliki fungsi bimbingan.
5)        Memberikan petunjuk tentang sudah sejauh manakah program pengajaran yang telah ditentukan telah dapat dicapai.
Di sini evaluasi dikatakan memiliki fungsi instruksional, yaitu melakukan perbandingan antara Tujuan Instruksional Khusus (TIK) yang telah ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran dengan hasil-hasil belajar yang telah dicapai oleh peserta didik bagi masing-masing mata pelajaran tersebut, dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Adapun secara administratif, evaluasi pendidikan setidak-tidaknya memiliki tiga macam fungsi, yaitu :
1)       Memberikan Laporan
Dalam melakukan evaluasi, akan dapat disusun dan disajikan laporan mengenai kemajuan dan perkembangan peserta didik setelah mereka mengikuti proses pembelajaran dalam jangka waktu tertentu. Laporan mengenai perkembangan dan kemajuan belajar peserta didik itu pada umumnya tertuang dalam bentuk Buku Laporan Kemajuan Belajar Siswa, yang lebih dikenal dengan istilan Rapor (untuk peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah), atau Kartu Hasil Studi (KHS), bagi peserta didik di lembaga pendidikan tinggi, yang selanjutnya disampaikan kepada orang tua peserta didik tersebut pada setiap catur wulan atau akhir semester.
2)        Memberikan Bahan-bahan Keterangan (Data)
Setiap keputusan pendidikan harus didasarkan kepada data yang lengkap dan akurat. Dalam hubungan ini, nilai-nilai hasil belajar peserta didik yang diperoleh dari kegiatan evaluasi, adalah merupakan data yang sangat penting untuk keperluan pengambilan keputusan pendidikan dan lembaga pendidikan apakah seorang peserta didik dapat dinyatakan tamat belajar, dapat dinyatakan naik kelas, tinggal kelas, lulus ataukah tidak lulus, dan sebagainya.
3)        Memberikan Gambaran
Gambaran mengenai hasil-hasil yang telah dicapai dalam proses pembelajaran tercermin antara lain dari hasil-hasil belajar peserta didik setelah dilakukannya evaluasi hasil belajar. Dari kegiatan evaluasi hasil belajar yang telah dilakukan untuk berbagai jenis mata pelajaran misalnya, akan dapat tergambar bahwa dalam mata pelajaran tertentu (misalnya Bahasa Arab, matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) pada umumnya kemampuan peserta didik masih sangat memprihatinkan. Sebaliknya, untuk mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila dan Ilmu Pengetahuan Sosial misalnya, hasil belajar siswa pada umumnya sangat menggembirakan. Gambaran tentang kualitas hasil belajar peserta didik juga diperoleh berdasar data yang berupa Nilai Ebtanas Murni (NEM), Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan lain-lain.
b.      Tujuan Evaluasi Pendidikan
1)      Secara umum, ada dua tujuan evaluasi pendidikan yaitu:
a)    Untuk menghimpun bahan-bahan keterangan yang akan dijadikan sebagai bahan bukti mengenai taraf perkembangan atau taraf kemajuan yang dialami oleh para peserta didik, setelah ia mengikuti proses pembelajaran dalam jangka waktu tertentu.
b)   Untuk mengetahui tingkat efektivitas dari metode-metode pengajaran yang telah dipergunakan dalam proses pembelajaran selama jangka waktu tertentu.
2)      Tujuan Khusus, adapun yang menjadi tujuan khusus dari kegiatan evaluasi dalam bidang pendidikan adalah:
a)    Merangsang kegiatan peserta didik dalam menempuh program pendidikan
b)   Tanpa adanya evaluasi maka tidak mungkin timbul kegairahan atau rangsangan pada diri peserta didik untuk memperbaiki dan meningkatkan prestasinya masing-masing.
  1. Teknik Evaluasi Belajar
Teknik evaluasi adalah cara yang dilakukan dalam mengevaluasi hasil belajar. Sedangkan yang dimaksud evaluasi hasil belajar adalah cara yang digunakan oleh guru dalam mengevaluasi proses hasil belajar mengajar . Menurut Bukhori dalam (Arikunto, 2002:32) “tes adalah suatu percobaan yang digunakan untuk mengetahui ada tidaknya hasil pelajaran tertentu pada seorang murid atau kelompok murid”.
Menurut Arikunto (2002:31) terdapat dua alat evaluasi yakni teknik tes dan non tes. Teknik tes menurut Indrakusuma dalam (Arikunto, 2002:32) adalah “suatu alat atau prosedur yang sistematis dan obyektif untuk memperoleh data-data atau keterangan-keterangan yang di inginkan seseorang dengan cara yang boleh dikatakan cepat dan tepat”.Ditinjau dari segi kegunaan untuk mengukur siswa, maka dibedakan atas dua macam tes, yakni tes formatif, dan tes sumatif (Arikunto, 2002:33). Tes yang baik harus memiliki veliditas, reabilitas, objektivitas, praktibilitas, dan ekonomis.
Sedangkan teknik evaluasi selanjutnya adalah teknik non tes, menurut Arikunto (2002:26) “teknik non tes meliputi skala bertingkat, kuisioner, daftar cocok, wawancara, pengamatan, dan riwayat hidup”.


BAB III  
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Silabus harus disusun secara sistematis dan berisikan komponen-komponen yang saling berkaitan untuk memenuhi target pencapaian kompetensi dasar. Bentuk silabus sebenarnya dapat bervariasi dan dapat dikembangkan sendiri oleh sekolah. Komponen yang minimal harus terdapat dalam sebuah silabus ialah kompetensi dasar, hasil belajar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, alokasi waktu, sumber/alat/bahan, dan penilaian.  Format silabus dapat dibuat dalam bentuk narasi maupun kolom/matriks.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan kelanjutan yang harus dibuat guru berdasarkan silabus yang telah dibuat dalam pelaksanaan pembelajaran di kelas.
Evaluasi adalah proses mengumpulkan informasi untuk mengetahui pencapaian belajar kelas atau kelompok. Hasil evaluasi diharapkan dapat mendorong pendidik untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran lebih baik dan mendorong peserta didik dapat belajar lebih baik.         

B.       SARAN
Sangat penting bagi kita seorang pendidik mengetahui dan memahami betul apa instrumen-instrumen pembelajaran, bagaimana membuatnya, dan juga bagaimana mengaplikasikannya dalam pembelajaran. Seorang pendidik juga harus mengikuti perkembangan kurikulum dan memahami segala perubahannya agar dapat mengaplikasikannya terhadap peserta didik.








DAFTAR PUSTAKA
Permendiknas 22, 23 dan 24 Tahun 2006
            Hasil Rakor Kasi Mapenda Depag RI Tanggal 18 s.d. 20 Nopember 2006 di Bogor
Materi Diklat Fasilitator Guru Mapel SD, SMP dan SMA LPMP DKI Jakarta Tanggal 20  s.d. 29 Maret 2007
Suryanto, Adi, dkk. 2011. Evaluasi Pembelajaran di SD. Jakarta : Universitas Terbuka Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sukmadinata, Nana S. 2012. Pengembangan Kurikulum. Bandung : Remaja Rosdakarya.

Mardapi, Djemari. 2008. Teknik Penyusunan Instrumen Tes dan Nontes. Jogjakarta : Mitra Cendekia.

No comments:

Post a Comment