|
M
A K A L A H
Silabus &
RPP & EvaLuasi Belajar
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengembangan Kurikulum
Dosen
Pengampu Dr. Sarwi, M.Si.
OLEH:
NISYA
DWI ANGGRAINI
DIAN
UTAMI
INDIRA
PRATIWI
PENDIDIKAN
DASAR KONSENTRASI PGSD
PROGAM
PASCASARJANA
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2013/2014
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemberlakuan
Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaan
otonomi daerah dan wawasan demokrasi yang lebih menyeluruh, tentunya hal ini
juga menyangkut pengelolaan sumber daya manusia. Salah satu upaya untuk
mengelola dan meningkatkan sumber daya manusia, pemerintah harus memiliki
keperdulian untuk memperbaiki perencanaan, pengeloaan, dan penyelenggraan
pendidikan di wilayahnya masing-masing.
Selain itu tuntutan
globalisasi dalam bidang pendidikan juga perlu dipertimbangkan agar hasil
pendidikan nasional dapat bersaing dengan negara-negara maju. Upaya ke arah ini kini sudah mulai diwujudkan
dengan diperkenalkannya konsep pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dari
sentralistik ke desentralistik.
Desentralisasi pengelolaan
pendidikan ini diarahkan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun
2005 (PP 19/2005) tentang Standar
Nasional Pendidikan, landasan hukum tersebut mengamanatkan agar kurikulum
pendidikan bagi pendidikan tingkat dasar dan tingkat menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan
mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta
berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
Hal ini harus diwujudkan dalam
pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan
kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah.
Dengan demikian, daerah atau sekolah memiliki kewenangan untuk merancang dan
menentukan hal - hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara
mengajar, dan menilai keberhasilan suatu proses belajar dan mengajar. Seiring
dengan adanya upaya untuk memberdayakan peran serta daerah dan masyarakat dalam
pengelolaan pendidikan, Pemerintah telah memberlakukan otonomi dalam bidang
pendidikan yang diwujudkan dalam PP No. 25 tahun 2000 pasal 2 ayat 2 yang
menyatakan bahwa pemerintah (Pusat) memiliki kewenangan dalam menyusun
kurikulum dan penilaian hasil belajar secara nasional, hal-hal yang berhubungan
dengan implementasinya dikembangkan dan dikelola oleh pelaksana di daerah
terutama di daerah tingkat II dan sekolah.
Pemerintah Pusat
mengembangkan antara lain (1) Kompetensi Dasar dan materi pelajaran pokok, (2)
kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun dan
pedoman-pedoman pelaksanaannya. Sementara para pengelola dan pengembang di
daerah diharapkan dapat (1) mengembangkan menjabarkan kompetensi dan materi
pelajaran pokok mengacu pada standar nasional, menyusun kurikulum muatan lokal
(2) menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan kalender pendidikan dan jam
belajar (3) menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan penilaian hasil
belajar yang didasarkan pada ketetapan pemerintah secara nasional. Berdasarkan
ketentuan di atas, daerah atau sekolah memiliki ruang gerak yang luas untuk
melakukan modifikasi dan mengembangkan variasi penyelenggaraan pendidikan
sesuai dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah serta kondisi siswa.
Kebijakan di atas juga diharapkan dapat memenuhi tuntutan masyarakat melalui
program reformasi yang menginginkan adanya perubahan mendasar dalam sistem
pendidikan, baik secara konseptual maupun aturan-aturan pelaksanaannya.
Kebijakan di atas kini
telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah yang terbaru dimana dari aspek
kurikulum, banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh daerah, karena sebagian
besar kebijakan yang berkaitan dengan implementasi kurikulum dilakukan oleh
daerah sebagaimana tercantum dalam landasan yuridis berikut ini:
PP NO 19 TAHUN 2005
Pasal 17 Ayat (2) ;Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite
madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya
berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah
supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan
di bidang agama untuk MI. MTs, MA, dan MAK
PP NO 19 TAHUN 2005
Pasal 20; Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah
rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk
mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan
dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu)
kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator
untuk 1 (satu) kali pertemuan atau
lebih.
Hal ini berarti daerah
perlu menyusun silabus dengan cara melakukan penjabaran terhadap stándar
kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam bentuk silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran, yang memuat materi setempat yang relevan, serta penyusunan
kurikulum daerah yang sesuai dengan kondisi, kebutuhan serta potensi setempat, yang
kemudian dikenal dengan istilah Kurikulum Tingklat Satuan Pendidikan (KTSP).
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang disebut
silabus, RPP, dan evaluasi hasil belajar?
2.
Apa saja
prinsip pengembangan silabus, RPP dan evaluasi belajar?
3.
Bagaimana
langkah-langkah pengembangan silabus dan
RPP?
3.
Apa saja
ragam komponen dari format silabus dan
RPP?
C. Tujuan
Pembelajaran
1.
menjelaskan pengertian silabus, RPP, dan evaluasi hasil belajar
2.
menjelaskan prinsip pengembangan silabus, RPP dan evaluasi belajar
3.
menjelaskan bagaimana langkah-langkah
pengembangan silabus dan RPP
3.
menjelaskan ragam komponen dari format
silabus dan RPP
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
SILABUS
1.
Pengertian
Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu
dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi
, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. rencana
pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang
mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar.. Silabus merupakan seperangkat rencana dan
pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian
hasil belajar.
Silabus berisikan komponen pokok yang dapat menjawab
pertanyaan berikut.:
(1)
Kompetensi apa
yang akan dikembangkan siswa?
(2)
Bagaimana cara
mengembangkannya?
(3)
Bagaimana cara
mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dicapai siswa?
2.
Prinsip
Pengembangan Silabus
a.
Ilmiah:
Keseluruhan
materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
b.
Relevan:
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan
penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik,
intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
c.
Sistematis: Komponen-komponen silabus
saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
d.
Konsisten:
Adanya
hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator,
materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
e.
Memadai:
Cakupan
indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian
cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
f.
Aktual
dan Kontekstual: Cakupan indikator, materi pokok,
pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan
perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan
peristiwa yang terjadi.
g.
Fleksibel:
Keseluruhan
komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta
dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
h.
Menyeluruh: Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif,
afektif, psikomotor).
3.
Unit
Waktu Silabus
a.
Silabus mata pelajaran disusun
berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama
penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
b.
Penyusunan silabus memperhatikan alokasi
waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran
lain yang sekelompok.
c.
Implementasi pembelajaran per semester
menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur
kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK
menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
4. Pengembang
Silabus
Pengembangan silabus
dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah
sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
a. Disusun
secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali
karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
b. Apabila
guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan
silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk
kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan
oleh sekolah tersebut.
c. Di
SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus
secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun
secara bersama oleh guru yang terkait.
d. Sekolah
yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung
dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup
MGMP/PKG setempat.
e. Dinas
Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk
sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya
masing-masing.
5. Langkah-langkah
Pengembangan Silabus
Sebagaimana telah dikemukakan dalam uraian
sebelumnya Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok
mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi
dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Mengembangkan silabus
dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengkaji Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar
mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1). Urutan
berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi,
tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi;
2). Keterkaitan antara
standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
3). Keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mat pelajaran.
b.
Mengidentifikasi
Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang
menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
1). Potensi peserta didik;
2). Relevansi dengan karakteristik
daerah,
3). Tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
4). Kebermanfaatan
bagi peserta didik;
5). Struktur
keilmuan;
6). Aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
7). Relevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
8). Alokasi
waktu.
c.
Mengembangkan
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk
memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui
interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka
pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman
belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran
yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat
kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
1). Kegiatan
pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya
guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
2). Kegiatan
pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik
secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
3). Penentuan
urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi
pembelajaran.
4). Rumusan
pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri
yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa
dan materi.
d.
Merumuskan
Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi
dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik
peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan
dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator
digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
e.
Penentuan
Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik
dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan
non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran
sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan
portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan
untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan
secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang
bermakna dalam pengambilan keputusan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
penilaian.
1). Penilaian diarahkan untuk mengukur
pencapaian kompetensi.
2). Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang
bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan
untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
3). Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang
berkelanjutan. Berkelanjutan
dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk
menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk
mengetahui kesulitan siswa.
4). Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak
lanjut berupa perbaikan proses
pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian
kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta
didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
5). Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam
proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan
proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi
lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
f.
Menentukan
Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap
kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata
pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan,
kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai
kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
g.
Menentukan
Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan
yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan
elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar
kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
6. Contoh
Format Silabus
Dalam menyusun silabus dapat memilih salah satu
format yang ada di antara berbagai macam
format yang berlaku.
SILABUS
Mata Pelajaan :.....................
Alokasi Waktu
per Semester : ............. jam pelajaran
Kelas/Semester :..................................
Standar Kompetensi :
..................................
Kompetensi Dasar
|
Materi Pembelajaran
|
Kegiatan
Pembelajaran
|
Indikator
|
Penilaian
|
Alokasi Waktu
|
Sumber/ Bahan/Alat
|
|
Teknik
|
Bentuk
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Atau
SILABUS
Mata Pelajaan :.....................
Alokasi Waktu
per Semester: ............. jam
pelajaran
Kelas/Semester :..................................
Standar
Kompetensi :
.............................
Kompetensi Dasar
|
Materi Pembelajaran
|
Kegiatan
Pembelajaran
|
Indikator
|
Penilaian
|
Alokasi Waktu
|
Sumber/ Bahan/
Alat
|
||
Teknik
Penilaian
|
Bentuk
Penilaian
|
Contoh Instrumen
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ada juga bentuk silabus yang dibuat dalam narasi
tidak menggunakan bentuk matriks atau kolom seperti kedua contoh tersebut di
atas.
B. RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP )
1.
Pengertian
Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam
rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti
oleh masing-masing guru. Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara
berkelanjutan dengan memperhatikan masukan
hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan
pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran. Landasan penyusunan rencana pelaksanaan
pembelajaran terdapat pada: PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 20 Perencanaan proses
pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat
sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber
belajar, dan penilaian hasil belajar.
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah
rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk
mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan
dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu)
kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator
untuk 1 (satu) kali pertemuan atau
lebih.
2. Langkah-Langkah
Menyusun RPP
Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran terdiri
dari langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengisi
kolom identitas
b. Menentukan
alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan
c. Menentukan
SK, KD, dan Indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah
disusun
d. Merumuskan
tujuan pembelajaran berdasarkan SK, KD, dan Indikator yang telah ditentukan Mengidentifikasi
materi ajar berdasarkan materi pokok/ pembelajaran yang terdapat dalam silabus.
Materi ajar merupakan uraian dari materi pokok/pembelajaran
e. Menentukan metode pembela-jaran yang akan
digunakan
f. Merumuskan
langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir.
g. Menentukan
alat/bahan/ sumber belajar yang digunakan
h. Menyusun
kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, teknik penskoran, dll
3. Format
Renacana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Adapun format dan komponen yang terdapat pada
rencana pelaksanaan pembelajaran atau RPP dapat dilihat uraian berikut:
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Mata Pelajaran :
…..................................................
Kelas/Semester : …..................................................
Pertemuan Ke- :
…....................................................
Alokasi Waktu :
…....................................................
Standar Kompetensi :
….....................................................
Kompetensi Dasar :
…......................................................
Indikator :
……………………………................
Tujuan Pembelajaran :….......................................................
Materi Ajar :…........................................................
Metode pembelajaran :……....................................................
Langkah-langkah Pembelajaran
:.................................................
- Kegiatan
awal
- Kegiatan
Inti
- Kegiatan
Penutup
Sumber Belajar :………………………….......................
Penilaian Hasil Belajar :……………………………………………
Mengetahui Kota,........................
2007
Kepala
Sekolah/Madrasah Guru
Mapel...................
.................................... ..........................................
NIP.............................. NIP...................................
C. EVALUASI
- Pengertian Evaluasi
Kata evaluasi berasal dari Bahasa Inggris evaluation yang berarti penilaian atau
penaksiran, sedangkan menurut pengertian istilah evaluasi merupakan kegiatan
yang terencana untuk mengetahui keadaan sesuatu objek dengan menggunakan
instrumen dan hasilnya dibandingkan dengan tolak ukur untuk memperoleh
kesimpulan.
Evaluasi
mengandung pengertian, suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai
dari sesuatu. Sebelum membahas tentang evaluasi secara lebih luas dan mendalam,
terlebih dahulu perlu dipahami bahwa dalam praktek seringkali terjadi
kekeliruan dalam penggunaan istilah “evaluasi”, “penilaian” dan “pengukuran”.
Kenyataan seperti itu memang dapat dipahami, mengingat bahwa diantara ketiga
istilah tersebut saling berkaitan sehingga sulit untuk dibedakan. Namun dengan
uraian berikut ini akan dapat memperjelas perbedaan dan sekaligus hubungan
antara pengukuran, penilaian dan evaluasi.
Pengukuran
Pengukuran
yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan measurement
dan dalam bahasa Arabnya adalah muqayasah,
dapat diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk “mengukur” sesuatu.
Mengukur pada hakikatnya adalah membandingkan
sesuatu dengan atau atas dasar ukuran tertentu. Misalnya mengukur suhu badan
dengan ukuran berupa thermometer, hasilnya: 360o C, 380o C,
390o C dan seterusnya. Contoh lain: dari 100 butir yang diajuakan
dalam tes, Ahmad menjawab dengan benar sebanyak 80 butir soal. Dari contoh
tersebut dapat kita dipahami bahwa pengukuran itu sifatnya kuantitatif.
Pengukuran yang bersifat kuantitatif itu, dapat dibedakan menjadi tiga macam,
yaitu :
1) Pengukuran
yang dilakukan untuk menguji sesuatu, misalnya pengukuran yang dilakukan oleh
penjahit pakaian mengenai panjang lengan, panjang kaki, lebar bahu, ukuran
pinggan dan sebagainya.
2) Pengukuran
yang dilakukan untuk menguji sesuatu, misalnya pengukuran untuk menguji daya
tahan per baja terhadap tekanan berat, pengukuran untuk menguji daya tahan
lampu pijar, dan sebagainya.
3) Pengukuran
untuk menilai, yang dilakukan dengan jalan menguji sesuatu, misalnya mengukur
kemajuan belajar peserta didik dalam rangka mengisi nilai rapor yang dilakukan
dengan menguji mereka dalam bentuk tes hasil belajar. Pengukuran jenis ketiga
inilah yang biasa dikenal dalam dunia pendidikan.
Penilaian
Penilaian
berarti menilai sesuatu. Sedangkan menilai itu mengandung arti mengambil
keputusan terhadap sesuatu dengan mendasarkan diri atau berpegang teguh pada
ukuran baik atau buruk, sehat atau sakit, pandai atau bodoh dan sebagainya.
Jadi penilaian itu sifatnya adalah kualitatif. Dalam contoh di atas tadi,
seseorang yang suhu badannya 36°C termasuk orang yang normal kesehatannya,
dengan demikian orang tersebut dapat ditentukan sehat badannya. Dari 100 butir
soal, 80 butir dijawab dengan betul oleh Ahmad, dengan demikan dapat ditentukan
Ahmad termasuk anak yang pandai.
Evaluasi
Di
atas telah dikemukakan bahwa pengukuran itu adalah bersifat kuantitatif; hasil
pengukuran itu berwujud keterangan yang berupa angka-angka atau
bilangan-bilangan. Adapun evaluasi adalah bersifat kualitatif; evaluasi pada
dasarnya adalah merupakan penafsiran atau interpretasi yang sering bersumber
pada data yang bersifat kuantitatif. Dikatakan sering bersumber pada data yang
bersifat kuantitatif, sebab sebagaimana dikemukakan oleh Prof.Dr, Masroen, M.A
(1979), tidak semua penafsiran itu bersumber dari keterangan-keterangan yang
bersifat kuantitatif. Sebagai contoh dapat dikemukakan disini, misalnya
keterangan-keterangan mengenai hal-hal yang disukai siswa, informasi yang
datang dari orang tua siswa, pengalaman-pengalaman masa lalu, dan lain-lain,
yang kesemuanya itu tidak bersifat kuantitaif melainkan kualitatif.
Lebih
lanjut Masroen menegaskan bahwa penilaian (setidak-tidaknya dalam bidang
psikologi dan pendidikan) mempunyai arti yang lebih luas dibandingkan istilah
pengukuran, sebab pengukuran itu sebenarnya hanyalah merupakan suatu langkah
atau tindakan yang kiranya perlu diambil dalam rangka pelaksanaan evaluasi.
Dikatakan “kiranya perlu diambil” sebab tidak semua penilaian itu harus
senantiasa didahului oleh tindakan pengukuran secara lebih nyata. Sebagai
contoh, misalnya untuk dapat menetukan keberhasilan pengajaran pendidikan agama
islam, ada cara lain yang dapat ditempuh guna mengetahui apakah para siswa
telah dapat menghayati dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam yang telah diberikan
kepada mereka di sekolah.
Evaluasi tidak hanya dilakukan oleh guru tetapi juga oleh
siswa untuk mengevaluasi diri mereka sendiri (self assessment) atau
evaluasi diri. Evaluasi diri dilakukan oleh siswa terhadap diri mereka sendiri,
maupun terhadap teman mereka. Hal ini akan mendorong siswa untuk berusaha lebih
baik lagi dari sebelumnya agar mencapai hasil yang maksimal. Mereka akan merasa
malu jika kelemahan dan kekurangan yang dimiliki diketahui oleh teman mereka
sendiri. Evaluasi terhadap diri sendiri merupakan evaluasi yang mendukung
proses belajar mengajar serta membantu siswa meningkatkan keberhasilannya. Oleh karena itu, untuk mempengaruhi hasil
belajar siswa evaluasi perlu dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran. Beberapa
cara yang dapat digunakan untuk melaksanakan evaluasi antara lain:
a.
Mengadakan evaluasi dan memberi umpan
balik terhadap kinerja siswa.
b.
Memberikan evaluasi yang obyektif dan adil
serta segera meniginformasikan hasil evaluasi kepada siswa.
c.
Memberi kesempatan kepada siswa mengadakan
evaluasi terhadap diri sendiri.
d.
Memberi kesempatan kepada siswa mengadakan
evaluasi terhadap teman.
Evaluasi sering dianggap sebagai kegiatan
akhir dari suatu proses kegiatan. Evaluation is often considered to be
the final step in overall process, demikian diungkapkan Miller (1985).
Secara singkat evaluasi dapat didefinisikan sebagai proses mengumpulkan
informasi untuk mengetahui pencapaian belajar kelas atau kelompok. Hasil
evaluasi diharapkan dapat mendorong pendidik untuk melaksanakan kegiatan
pembelajaran lebih baik dan mendorong peserta didik dapat belajar lebih baik.
- Prinsip-Prinsip Dasar Evaluasi
Dibawah ini adalah
beberapa prinsip yang harus dipegang dalam suatu pelaksanaan evaluasi
pendidikan:
1) Keterpaduan
Evaluasi harus memegang prinsip keterpaduan. Dimana ada kesesuaian antara
tujuan intruksional pengajaran (tujuan pembelajaran), materi pembelajaran, dan
metode pembelajaran.
2) Keterlibatan peserta didik
Prinsip bahwa evaluasi harus memperhatikan keterlibatan peserta didik
merupakan suatu hal yang mutlak, karena keterlibatan peserta didik dalam
evaluasi bukan alternatif.
3) Koherensi
Suatu evaluasi pendidikan harus berkaitan dengan materi pembelajaran yang
telah dipelajari dan sesuai dengan ranah kemampuan peserta didik yang hendak
diukur.
4) Pedagogis
Prinsip evaluasi pendidikan yang ketujuah adalah perlu adanya tool penilai
dari aspek pedagogis untuk melihat perubahan sikap dan perilaku sehingga pada
akhirnya hasil evaluasi mampu menjadi motivator bagi diri siswa.
5) Akuntabel
Sudah semestinya hasil evaluasi haruslah menjadi alat akuntabilitas atau
bahan pertanggungjawaban bagi pihak yang berkepentingan seperti orangtua siswa,
sekolah, dan lainnya.
- Fungsi dan Tujuan Evaluasi
a. Fungsi
Evaluasi Pendidikan
Bagi pendidik, secara didaktik
evaluasi pendidikan itu setidak-tidaknya memiliki lima macam fungsi, yaitu :
1)
Memberikan landasan untuk menilai hasil usaha
(prestasi) yang telah dicapai oleh peserta didiknya.
Di sini, evaluasi dikatakan berfungsi memeriksa
(mendiagnose), yaitu memeriksa pada bagian-bagian manakah para peserta didik
pada umumnya mengalami kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran, untuk
selanjutnya dapat dicari dan ditemukan jalan keluar atau cara-cara
pemecahannya. Jadi, di sini evaluasi mempunyai fungsi diagnostik.
2)
Memberikan informasi yang sangat berguna, guna
mengetahui posisi masing-masing peserta didik di tengah-tengah kelompoknya.
Dalam hubungan ini, evaluasi sangat diperlukan untuk
dapat menentukan secara pasti, pada kelompok manakah kiranya seorang peserta
didik seharusnya ditempatkan. Dengan kata lain, evaluasi pendidikan berfungsi
menempatkan peserta didik menurut kelompoknya masing-masing, misalnya kelompok
atas (cerdas), kelompok tengah (rata-rata), dan kelompok bawah (lemah). Jadi,
di sini evaluasi memiliki fungsi placement.
3)
Memberikan bahan yang penting untuk memilih dan
kemudian menetapkan status peserta didik.
Dalam hubungan ini, evaluasi pendidikan dilakukan
untuk menetapkan, apakah seorang peserta didik dapat dinyatakan lulus atau
tidak lulus, dapat dinyatakan naik kelas ataukah tinggal kelas, dapat diterima
pada jurusan tertentu ataukah tidak, dapat diberikan bea siswa, ataukah tidak
dan sebagainya. Dengan demikian, evaluasi memiliki fungsi selektif.
4)
Memberikan pedoman untuk mencari dan menemukan jalan
keluar bagi peserta didik yang memang memerlukannya.
Berlandaskan pada hasil evaluasi, pendidik
dimungkinkan untuk dapat memberikan petunjuk dan bimbingan kepada para peserta
didik, misalnya tentang bagaimana cara belajar yang baik, cara mengatur waktu
belajar, cara membaca dan mendalami buku pelajaran dan sebagainya, sehingga
kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh peserta didik dalam proses pembelajaran
dapat diatasi dengan sebaik-baiknya. Dalam keadaan seperti ini, evaluasi
dikatakan memiliki fungsi bimbingan.
5)
Memberikan petunjuk tentang sudah sejauh manakah program
pengajaran yang telah ditentukan telah dapat dicapai.
Di sini evaluasi dikatakan memiliki fungsi
instruksional, yaitu melakukan perbandingan antara Tujuan Instruksional Khusus
(TIK) yang telah ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran dengan hasil-hasil
belajar yang telah dicapai oleh peserta didik bagi masing-masing mata pelajaran
tersebut, dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Adapun secara administratif,
evaluasi pendidikan setidak-tidaknya memiliki tiga macam fungsi, yaitu :
1) Memberikan
Laporan
Dalam melakukan evaluasi, akan dapat
disusun dan disajikan laporan mengenai kemajuan dan perkembangan peserta didik
setelah mereka mengikuti proses pembelajaran dalam jangka waktu tertentu.
Laporan mengenai perkembangan dan kemajuan belajar peserta didik itu pada
umumnya tertuang dalam bentuk Buku Laporan Kemajuan Belajar Siswa, yang lebih
dikenal dengan istilan Rapor (untuk peserta didik pada pendidikan dasar dan
pendidikan menengah), atau Kartu Hasil Studi (KHS), bagi peserta didik di lembaga
pendidikan tinggi, yang selanjutnya disampaikan kepada orang tua peserta didik
tersebut pada setiap catur wulan atau akhir semester.
2) Memberikan
Bahan-bahan Keterangan (Data)
Setiap keputusan pendidikan harus
didasarkan kepada data yang lengkap dan akurat. Dalam hubungan ini, nilai-nilai
hasil belajar peserta didik yang diperoleh dari kegiatan evaluasi, adalah
merupakan data yang sangat penting untuk keperluan pengambilan keputusan
pendidikan dan lembaga pendidikan apakah seorang peserta didik dapat dinyatakan
tamat belajar, dapat dinyatakan naik kelas, tinggal kelas, lulus ataukah tidak
lulus, dan sebagainya.
3) Memberikan
Gambaran
Gambaran mengenai hasil-hasil yang
telah dicapai dalam proses pembelajaran tercermin antara lain dari hasil-hasil
belajar peserta didik setelah dilakukannya evaluasi hasil belajar. Dari
kegiatan evaluasi hasil belajar yang telah dilakukan untuk berbagai jenis mata
pelajaran misalnya, akan dapat tergambar bahwa dalam mata pelajaran tertentu
(misalnya Bahasa Arab, matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) pada umumnya
kemampuan peserta didik masih sangat memprihatinkan. Sebaliknya, untuk mata
pelajaran Pendidikan Moral Pancasila dan Ilmu Pengetahuan Sosial misalnya,
hasil belajar siswa pada umumnya sangat menggembirakan. Gambaran tentang
kualitas hasil belajar peserta didik juga diperoleh berdasar data yang berupa
Nilai Ebtanas Murni (NEM), Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan lain-lain.
b. Tujuan Evaluasi Pendidikan
1)
Secara umum, ada dua tujuan evaluasi pendidikan yaitu:
a)
Untuk menghimpun bahan-bahan keterangan yang akan
dijadikan sebagai bahan bukti mengenai taraf perkembangan atau taraf kemajuan
yang dialami oleh para peserta didik, setelah ia mengikuti proses pembelajaran
dalam jangka waktu tertentu.
b)
Untuk mengetahui tingkat efektivitas dari
metode-metode pengajaran yang telah dipergunakan dalam proses pembelajaran
selama jangka waktu tertentu.
2)
Tujuan Khusus, adapun yang menjadi tujuan khusus dari
kegiatan evaluasi dalam bidang pendidikan adalah:
a)
Merangsang kegiatan peserta didik dalam menempuh
program pendidikan
b)
Tanpa adanya evaluasi maka tidak mungkin timbul
kegairahan atau rangsangan pada diri peserta didik untuk memperbaiki dan
meningkatkan prestasinya masing-masing.
- Teknik
Evaluasi Belajar
Teknik evaluasi adalah cara yang dilakukan dalam
mengevaluasi hasil belajar. Sedangkan yang dimaksud evaluasi hasil belajar
adalah cara yang digunakan oleh guru dalam mengevaluasi proses hasil belajar
mengajar . Menurut Bukhori dalam (Arikunto, 2002:32) “tes adalah suatu
percobaan yang digunakan untuk mengetahui ada tidaknya hasil pelajaran tertentu
pada seorang murid atau kelompok murid”.
Menurut Arikunto (2002:31) terdapat dua alat evaluasi yakni teknik tes dan
non tes. Teknik tes menurut Indrakusuma dalam (Arikunto, 2002:32) adalah “suatu
alat atau prosedur yang sistematis dan obyektif untuk memperoleh data-data atau
keterangan-keterangan yang di inginkan seseorang dengan cara yang boleh
dikatakan cepat dan tepat”.Ditinjau dari segi kegunaan untuk mengukur siswa,
maka dibedakan atas dua
macam tes, yakni tes formatif, dan tes sumatif (Arikunto, 2002:33). Tes yang
baik harus memiliki veliditas, reabilitas, objektivitas, praktibilitas, dan
ekonomis.
Sedangkan teknik evaluasi selanjutnya adalah teknik
non tes, menurut Arikunto (2002:26) “teknik non tes meliputi skala bertingkat,
kuisioner, daftar cocok, wawancara, pengamatan, dan riwayat hidup”.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Silabus harus disusun secara sistematis dan
berisikan komponen-komponen yang saling berkaitan untuk memenuhi target
pencapaian kompetensi dasar. Bentuk silabus sebenarnya dapat bervariasi dan
dapat dikembangkan sendiri oleh sekolah. Komponen yang minimal harus terdapat
dalam sebuah silabus ialah kompetensi dasar, hasil belajar, indikator, materi
pokok, pengalaman belajar, alokasi waktu, sumber/alat/bahan, dan
penilaian. Format silabus dapat dibuat
dalam bentuk narasi maupun kolom/matriks.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan
kelanjutan yang harus dibuat guru berdasarkan silabus yang telah dibuat dalam
pelaksanaan pembelajaran di kelas.
Evaluasi adalah proses mengumpulkan informasi untuk mengetahui pencapaian belajar kelas
atau kelompok. Hasil evaluasi diharapkan dapat mendorong pendidik untuk
melaksanakan kegiatan pembelajaran lebih baik dan mendorong peserta didik dapat
belajar lebih baik.
B.
SARAN
Sangat penting
bagi kita seorang pendidik mengetahui dan memahami betul apa
instrumen-instrumen pembelajaran, bagaimana membuatnya, dan juga bagaimana
mengaplikasikannya dalam pembelajaran. Seorang pendidik juga harus mengikuti
perkembangan kurikulum dan memahami segala perubahannya agar dapat
mengaplikasikannya terhadap peserta didik.
DAFTAR
PUSTAKA
Permendiknas 22, 23 dan 24 Tahun 2006
Hasil
Rakor Kasi Mapenda Depag RI Tanggal 18 s.d. 20 Nopember 2006 di Bogor
Materi Diklat Fasilitator Guru Mapel SD,
SMP dan SMA LPMP DKI Jakarta Tanggal 20
s.d. 29 Maret 2007
Suryanto, Adi, dkk. 2011. Evaluasi
Pembelajaran di SD. Jakarta : Universitas Terbuka Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Sukmadinata, Nana S. 2012. Pengembangan
Kurikulum. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Mardapi, Djemari. 2008. Teknik
Penyusunan Instrumen Tes dan Nontes. Jogjakarta : Mitra Cendekia.
No comments:
Post a Comment