STRUKTUR & ARAH IMPLEMENTASI
KURIKULUM 2013
Disusun untuk
memenuhi tugas Mata Kuliah
Kajian Kurikulum
dan Pembelajaran Pendidikan Dasar
Dosen Pengampu:
Dr. Sarwi, M.Si. & Dr. Mulyono, M.Si
Oleh;
Muhammad Fathurrahman NIM 0103513065
Teguh Budi
Prakoso NIM 0103513077
Bambang Sujarwo NIM 0103513081
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN DASAR KONSENTRASI PGSD
PROGRAM
PASCA SARJANA
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2014
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang
diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi
peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan
menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan negara Indonesia
sepanjang zaman.
Dari sekian banyak unsur sumber daya pendidikan,
kurikulum merupakan salah satu unsur yang memberikan kontribusi yang signifikan
untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Jadi
tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum yang dikembangkan dengan berbasis
pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta
didik menjadi:1. manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan
zaman yang selalu berubah; dan 2. manusia terdidik yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri; dan 3. warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu
strategi pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa yang dimaksud struktur kurikulum ?
2.
Bagaimana struktur
kurikulum 2013 ?
3.
Bagaimana arah implementasi struktur
kurikulum 2013 ?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian struktur kurikulum
2.
Untuk mengetahui bentuk
struktur kurikulum 2013
3.
Untuk mengetahu implementasi
kurikulum 2013
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan
pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan
pembelajaran kedalam muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap tahun
pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai
dengan beban belajar yang tercantum dalam kurikulum ( Muhaimin, 2008 :22)
sedangkan struktur kurikulum menurut Farid Firmansyah adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
peserta didik dalam kegiatan pelayanan kedalam muatan kurikulum pada setiap
mata pelajaran dituangkan dalam kompetensi kompetensi yang dimaksud, terdiri
atas standar Kompetensi, kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan
berdasarkan standar kompetensi lulusan yang harus dikuasai peserta didik sesuai
dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi
konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi
konten/ mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi konten/ mata pelajaran dalam
semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per
minggu untuk setiap siswa. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi
konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban
belajar dalam sistem pembelajaran.
Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan untuk
kurikulum yang akan datang adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian
beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
Struktur kurikulum adalah gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai
posisi seorang siswa dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau
jenjang pendidikan. Dalam struktur kurikulum menggambarkan ide kurikulum
mengenai posisi belajar seorang siswa
yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum
dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada siswa untuk menentukan
berbagai pilihan. Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran dan
beban belajar pada setiap satuan pendidikan.
B. Struktur Kurikulum 2013
1. Struktur
kurikulum SD/MI
Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap
minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD/MI kelas I,
II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI
masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD/MI adalah 35 menit.
Struktur Kurikulum SD/MI adalah sebagai berikut:
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU
|
||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
Kelompok A
|
|||||||
1.
|
Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
2.
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
|
5
|
6
|
6
|
4
|
4
|
4
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
8
|
8
|
10
|
7
|
7
|
7
|
4.
|
Matematika
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
5.
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
6.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
Kelompok B
|
|||||||
1.
|
Seni
Budaya dan Prakarya
|
4
|
4
|
4
|
5
|
5
|
5
|
2.
|
Pendidikan
Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
Jumlah
Alokasi Waktu Per Minggu
|
30
|
32
|
34
|
36
|
36
|
36
|
= Pembelajaran Tematik
Integratif
|
Keterangan:
Mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya
dapat Bahasa Daerah.
Selain
kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum
diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler SD/MI antara lain Pramuka
(Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
Mata pelajaran Kelompok A adalah
kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran
Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang
kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang
dikembangkan oleh pemerintah daerah. Satuan pendidikan dapat menambah jam
pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan peserta didik pada satuan
pendidikan tersebut.
Integrasi Kompetensi Dasar IPA dan IPS
didasarkan pada keterdekatan makna dari konten Kompetensi Dasar IPA dan IPS
dengan konten Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan yang berlaku untuk kelas I, II, dan III. Sedangkan untuk
kelas IV, V dan VI, Kompetensi Dasar IPA dan IPS berdiri sendiri dan kemudian
diintegrasikan ke dalam tema-tema yang ada untuk kelas IV, V dan VI.
2. STRUKTUR
KURIKULUM SMP/MTS
Dalam struktur kurikulum SMP/MTs ada
penambahan jam belajar per minggu dari semula 32, 32, dan 32 menjadi 38, 38 dan
38 untuk masing-masing kelas VII, VIII, dan IX. Sedangkan lama belajar untuk setiap
jam belajar di SMP/MTs tetap yaitu 40 menit.
Struktur Kurikulum
SMP/MTS adalah sebagai berikut:
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
|
|||
VII
|
VIII
|
IX
|
||
Kelompok A
|
||||
1.
|
Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
6
|
6
|
6
|
4.
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
5.
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
5
|
5
|
5
|
6.
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
7.
|
Bahasa
Inggris
|
4
|
4
|
4
|
Kelompok B
|
||||
1.
|
Seni
Budaya
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Prakarya
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah
Alokasi Waktu Per Minggu
|
38
|
38
|
38
|
Keterangan:
Mata pelajaran Seni Budaya dapat memuat
Bahasa Daerah.
Selain
kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum
diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler SMP/MTs antara lain Pramuka
(Wajib), Organisasi Siswa Intrasekolah, Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang
Merah Remaja.
Mata pelajaran Kelompok A adalah
kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran
Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya, Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan, dan Prakarya adalah kelompok mata pelajaran yang
kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang
dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Satuan pendidikan dapat menambah jam
pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan peserta didik pada satuan
pendidikan tersebut.
IPA dan IPS dikembangkan sebagai mata
pelajaran integrative science dan integrative social studies, bukan sebagai
pendidikan disiplin ilmu. Keduanya sebagai pendidikan berorientasi aplikatif,
pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan
pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan
alam. Disamping itu, tujuan pendidikan IPS menekankan pada pengetahuan tentang
bangsanya, semangat kebangsaan, patriotisme, serta aktivitas masyarakat di
bidang ekonomi dalam ruang atau space
wilayah NKRI. IPA juga ditujukan untuk pengenalan lingkungan biologi dan alam
sekitarnya, serta pengenalan berbagai keunggulan wilayah nusantara.
Seni Budaya terdiri atas empat aspek,
yakni seni rupa, seni musik, seni tari, teater. Masing-masing aspek diajarkan
secara terpisah dan setiap satuan pendidikan dapat memilih aspek yang diajarkan
sesuai dengan kemampuan (guru dan fasilitas) pada satuan pendidikan itu.
Prakarya terdiri atas empat aspek, yakni
kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan. Masing-masing aspek diajarkan
secara terpisah dan setiap satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran
prakarya paling sedikit dua aspek prakarya sesuai dengan kemampuan dan potensi
daerah pada satuan pendidikan itu.
3.
STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN MENENGAH (SMA/MA/SMK/MAK)
Struktur
kurikulum SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas:
a.
Kelompok mata pelajaran
wajib yang diikuti oleh seluruh peserta didik
b.
Kelompok mata pelajaran
peminatan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya.
Adanya kelompok mata pelajaran wajib dan
mata pelajaran peminatan dimaksudkan untuk menerapkan prinsip kesamaan antara
SMA/MA dan SMK/MAK. Mata pelajaran wajib sebanyak 9 (sembilan) mata pelajaran
dengan beban belajar 24 jam per minggu. Kelompok mata pelajaran peminatan
SMA/MA terdiri atas 18 jam per minggu untuk kelas X, dan 20 jam per minggu
untuk kelas XI dan XII. Kelompok mata pelajaran peminatan SMK/MAK masing-masing
24 jam per kelas. Kelompok mata pelajaran peminatan SMA/MA bersifat akademik,
sedangkan untuk SMK/MAK bersifat vokasional. Struktur ini menempatkan prinsip
bahwa peserta didik adalah subjek dalam belajar dan mereka memiliki hak untuk
memilih sesuai dengan minatnya.
1)
Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah
Struktur
Kurikulum Pendidikan Menengah adalah sebagaimana yang tertera di dalam tabel
berikut ini:
Struktur Kurikulum
Pendidikan Menengah kelompok mata pelajaran wajib:
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU
|
|||
X
|
XI
|
XII
|
||
Kelompok
A (Wajib)
|
||||
1.
|
Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4.
|
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
5.
|
Sejarah
Indonesia
|
2
|
2
|
2
|
6.
|
Bahasa
Inggris
|
2
|
2
|
2
|
Kelompok
B (Wajib)
|
||||
7.
|
Seni
Budaya
|
2
|
2
|
2
|
8.
|
Pendidikan
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
9.
|
Prakarya
dan Kewirausahaan
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah
Jam Pelajaran Kelompok A dan B per minggu
|
24
|
24
|
24
|
|
Kelompok
C (Peminatan)
|
||||
Mata
Pelajaran Peminatan Akademik (SMA/MA)
|
18
|
20
|
20
|
|
Jumlah Jam Pelajaran yang Harus
Ditempuh per Minggu
|
42
|
44
|
44
|
Mata
pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan
oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni
Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, dan Prakarya adalah
kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi
dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Beban
belajar di SMA/MA untuk Tahun X, XI, dan XII masing-masing 43 jam belajar per
minggu. Satu jam belajar adalah 45 menit.
Kurikulum SMA/MA dirancang untuk memberikan
kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta
didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan Kelompok Peminatan, pilihan Lintas
Minat, dan/atau pilihan Pendalaman Minat.
Satuan
pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan
peserta didik pada satuan pendidikan tersebut.
2)
Struktur Kurikulum
SMA/MA
MATA PELAJARAN
|
KELAS
|
||||
X
|
XI
|
XII
|
|||
Kelompok A dan
B (Wajib)
|
24
|
24
|
24
|
||
C. Kelompok
Peminatan
|
|||||
Peminatan
Matematika dan Ilmu-Ilmu Alam
|
|
|
|
||
I
|
1
|
Matematika
|
3
|
4
|
4
|
2
|
Biologi
|
3
|
4
|
4
|
|
3
|
Fisika
|
3
|
4
|
4
|
|
4
|
Kimia
|
3
|
4
|
4
|
|
Peminatan
Ilmu-Ilmu Sosial
|
|
|
|
||
II
|
1
|
Geografi
|
3
|
4
|
4
|
2
|
Sejarah
|
3
|
4
|
4
|
|
3
|
Sosiologi
|
3
|
4
|
4
|
|
4
|
Ekonomi
|
3
|
4
|
4
|
|
Peminatan
Ilmu-Ilmu Bahasa dan Budaya
|
|
|
|
||
III
|
1
|
Bahasa
dan Sastra Indonesia
|
3
|
4
|
4
|
2
|
Bahasa
dan Sastra Inggris
|
3
|
4
|
4
|
|
3
|
Bahasa
dan Sastra Asing Lainnya
|
3
|
4
|
4
|
|
4
|
Antropologi
|
3
|
4
|
4
|
|
Mata
Pelajaran Pilihan dan Pendalaman
|
|
|
|
||
Pilihan
Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat
|
6
|
4
|
4
|
||
Jumlah
jam pelajaran yang tersedia per minggu
|
66
|
76
|
76
|
||
Jumlah
jam pelajaran yang harus ditempuh per minggu
|
42
|
44
|
44
|
Selain
kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum di
atas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler SMA/MA/SMK/MAK antara lain Pramuka
(Wajib), Organisasi Siswa Intrasekolah, Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang
Merah Remaja.
Mata
pelajaran Kelompok A dan C adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya
dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B adalah kelompok mata
pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten
lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Kelompok Peminatan terdiri atas Peminatan Matematika dan Ilmu-ilmu
Alam, Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, dan Peminatan Ilmu-ilmu
Bahasa dan Budaya. Sejak kelas X peserta didik sudah harus memilih
kelompok peminatan yang akan dimasuki. Pemilihan peminatan berdasarkan nilai
rapor di SMP/MTs dan/atau nilai UN SMP/MTs dan/atau rekomendasi guru BK di
SMP/MTs dan/atau hasil tes penempatan (placement
test) ketika mendaftar di SMA/MA dan/atau tes bakat minat oleh psikolog
dan/atau rekomendasi guru BK di SMA/MA. Pada akhir minggu ketiga semester
pertama peserta didik masih mungkin mengubah pilihan peminatannya berdasarkan
rekomendasi para guru dan ketersediaan tempat duduk. Untuk sekolah yang mampu
menyediakan layanan khusus maka setelah akhir semester pertama peserta didik
masih mungkin mengubah pilihan peminatannya.
Untuk MA, selain ketiga peminatan tersebut ditambah dengan Kelompok Peminatan
Keagamaan.
Semua mata pelajaran yang terdapat dalam suatu Kelompok Peminatan yang dipilih peserta didik
harus diikuti. Setiap Kelompok Peminatan terdiri atas 4
(empat) mata pelajaran dan masing-masing mata pelajaran berdurasi 3
jam pelajaran untuk kelas
X, dan 4 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII.
Setiap peserta didik memiliki beban
belajar per semester selama 42 jam pelajaran
untuk kelas X dan 44 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII. Beban belajar ini
terdiri atas Kelompok Mata Pelajaran Wajib A dan B dengan durasi 24
jam pelajaran
dan Kelompok Mata Pelajaran Peminatan dengan durasi 12 jam pelajaran
untuk kelas X
dan 16 jam
pelajaran untuk kelas XI dan XII.
Untuk Mata Pelajaran Pilihan Lintas
Minat dan/atau Pendalaman Minat kelas X, jumlah jam pelajaran pilihan per
minggu berdurasi 6 jam pelajaran yang dapat diambil dengan pilihan sebagai
berikut:
a)
Dua mata pelajaran di luar Kelompok Peminatan
yang dipilihnya tetapi masih dalam satu Kelompok Peminatan lainnya, dan/atau
b)
Satu mata pelajaran
dari masing-masing Kelompok Peminatan
yang lainnya.
Sedangkan pada kelas XI dan XII, peserta didik mengambil Pilihan
Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dengan jumlah jam pelajaran pilihan per minggu berdurasi
4 jam pelajaran
yang dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut:
a)
Satu mata pelajaran
di luar Kelompok Peminatan yang dipilihnya tetapi masih dalam Kelompok
Peminatan lainnya, dan/atau
b)
Mata pelajaran
Pendalaman Kelompok Peminatan yang dipilihnya.
C. ARAH IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Menurut Menteri Pendidikan,
Muhammad Nuh, kurikulum 2013 adalah jawaban untuk meningkatkan kemampuan
sumber daya manusia hadapi perubahan dunia. Sejumlah hal yang menjadi alasan
pengembangan Kurikulum 2013 adalah :
a.
Perubahan proses pembelajaran (dari siswa diberi tahu
menjadi siswa mencari tahu) dan proses penilaian (dari berbasis output menjadi berbasis proses dan output) memerlukan penambahan jam
pelajaran
b.
Kecenderungan akhir-akhir ini banyak negara menambah jam
pelajaran KIPP dan MELT di AS, Korea Selatan.
c.
Perbandingan dengan negara-negara lain menunjukkan jam
pelajaran di Indonesia relatif lebih singkat.
d.
Walaupun pembelajaran di Finlandia relatif singkat,
tetapi didukung dengan pembelajaran tutorial.
Orientasi pengembangan kurikulum 2013 adalah tercapainya kompetensi yang
berimbang antara sikap, keterampilan, dan pengetahuan, disamping cara
pembelajarannya yang holistik dan menyenangkan. Perubahan yang paling berdasar
adalah nantinya pendidikan akan berbasis science dan tidak berbasis
hafalan lagi. Jika kita melihat sekilas perubahan-perubahan kurikulum seperti
yang dipaparkan sebelumnya maka kita dengan bangga akan berkata bahwa kurikulum
2013 adalah suatu bentuk inovasi pendidikan di tanah air.
Implementasi kurikulum adalah usaha bersama antara Pemerintah dengan
pemerintah daerah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten atau kota.
Pemerintah bertanggungjawab dalam mempersiapkan guru dan kepala sekolah untuk
melaksanakan kurikulum, melakukan evaluasi pelaksanaan kurikulum secara
nasional, melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum di
propinsi terkait, dan memberikan bantuan profesional kepada guru dan kepala
sekolah dalam melaksanakan kurikulum di kabupaten atau kota terkait.
Strategi implementasi kurikulum terdiri atas pelaksanaan kurikulum di
seluruh sekolah dan jenjang pendidikan. Tahap pertama yaitu pada Juli 2013
sasarannya adalah kelas I, IV, VII, dan X. Tahap ke dua, Juli 2014 sasarannya
adalah kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI. Sedangkan tahap 3, Juli 2015
dengan sasaran
kelas I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII.
Strategi implementasi kurikulum 2013 lainnya yaitu pelatihan
pendidik dan tenaga kependidikan dari tahun 2013 – 2015 dan pengembangan buku
siswa dan buku pegangan guru dari tahun 2012 – 2014. Kemudian, pengembangan
manajemen, kepemimpinan, sistem administrasi, dan pengembangan budaya sekolah
(budaya kerja guru) terutama untuk SMA dan SMK, dimulai dari bulan Januari –
Desember 2013. Terakhir adalah pendampingan dalam bentuk monitoring dan
evaluasi untuk menemukan kesulitan dan masalah implementasi dan upaya
penanggulangan: Juli 2013 –2016
Inti dari Kurikulum 2013, adalah ada pada upaya penyederhanaan, dan
tematik-integratif. Pelaksanaan penyusunan kurikulum 2013 adalah bagian dari
melanjutkan pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah
dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan secara terpadu. Pembelajaran tematik merupakan pendekatan
pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata
pelajaran. Pengintegrasian tersebut dilakukan dalam 2 (dua) hal, yaitu
integrasi sikap, kemampuan atau keterampilan dan pengetahuan dalam proses
pembelajaran serta pengintegrasian berbagai konsep dasar yang berkaitan.
Ada kekhawatiran pada masyarakat jika Kurikulum 2013 diterapkan akan
ada penghapusan beberapa mata pelajaran. Kekhawatiran ini dijawab Mendikbud
Mohammad Nuh, bahwa tidak ada penghapusan mata pelajaran, yang ada hanya
pengintegrasian mata pelajaran. Mata pelajaran IPA dan IPS di sekolah dasar
(SD) diintegrasikan ke dalam semua mata pelajaran.
Mata pelajaran wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di satu
satuan pendidikan pada setiap satuan atau jenjang pendidikan. Mata pelajaran
pilihan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan pilihan mereka. Kedua
kelompok mata pelajaran tersebut (wajib dan pilihan) terutama dikembangkan
dalam struktur kurikulum pendidikan menengah (SMA dan SMK) sementara itu
mengingat usia dan perkembangan psikologis peserta didik usia 7 – 15 tahun maka
mata pelajaran pilihan belum diberikan untuk peserta didik SD dan SMP.
Beban belajar di SD Tahun I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34.
Sedangkan untuk Tahun IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam
belajar SD adalah 40 menit. Beban belajar di SMP untuk Tahun VII, VIII, dan IX
masing-masing 38 jam per minggu. Jam belajar SMP adalah 40 menit.
Untuk menerapkan konsep kesamaan antara SMA dan SMK maka dikembangkan
kurikulum Pendidikan Menengah yang terdiri atas Kelompok mata pelajaran Wajib
dan Mata pelajaran Pilihan. Mata pelajaran wajib sebanyak 9 (Sembilan) mata
pelajaran dengan beban belajar 18 jam per minggu. Konten kurikulum (Kompetensi
Inti atau KI dan KD) dan kemasan konten serta label konten (mata pelajaran)
untuk mata pelajaran wajib bagi SMA dan SMK adalah sama. Struktur ini
menempatkan prinsip bahwa peserta didik adalah subjek dalam belajar dan mereka
memiliki hak untuk memilih sesuai dengan minatnya.
Mata pelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik (SMA) serta
pilihan akademik dan vokasional (SMK). Mata pelajaran pilihan ini memberikan
corak kepada fungsi satuan pendidikan dan di dalamnya terdapat pilihan sesuai
dengan minat peserta didik. Beban belajar di SMA untuk Tahun X, XI, dan XII
masing-masing 43 jam belajar per minggu. Satu jam belajar adalah 45 menit.
Kompetensi Dasar mata pelajaran wajib memberikan kemampuan dasar
yang sama bagi tamatan Pendidikan Menengah antara mereka yang belajar di SMA
dan SMK. Bagi mereka yang memilih SMA tersedia pilihan kelompok peminatan
(sebagai ganti jurusan) dan pilihan antar kelompok peminatan dan bebas. Nama
Kelompok Peminatan digunakan karena memiliki keterbukaan untuk belajar di luar
kelompok tersebut sedangkan nama jurusan memiliki konotasi terbatas pada apa
yang tersedia pada jurusan tersebut dan tidak boleh mengambil mata pelajaran di
luar jurusan.
Struktur Kelompok Peminatan Akademik (SMA) memberikan keleluasaan bagi peserta didik sebagai subjek tetapi juga berdasarkan pandangan bahwa semua disiplin ilmu adalah sama dalam kedudukannya. Nama kelompok minat diubah dari IPA, IPS dan Bahasa menjadi Matematika dan Sains, Sosial, dan Bahasa. Nama-nama ini tidak diartikan sebagai nama kelompok disiplin ilmu karena adanya berbagai pertentangan fisolosfis pengelompokan disiplin ilmu. Berdasarkan filosofi rekonstruksi sosial maka nama organisasi kurikulum tidak terikat pada nama disiplin ilmu.
Struktur Kelompok Peminatan Akademik (SMA) memberikan keleluasaan bagi peserta didik sebagai subjek tetapi juga berdasarkan pandangan bahwa semua disiplin ilmu adalah sama dalam kedudukannya. Nama kelompok minat diubah dari IPA, IPS dan Bahasa menjadi Matematika dan Sains, Sosial, dan Bahasa. Nama-nama ini tidak diartikan sebagai nama kelompok disiplin ilmu karena adanya berbagai pertentangan fisolosfis pengelompokan disiplin ilmu. Berdasarkan filosofi rekonstruksi sosial maka nama organisasi kurikulum tidak terikat pada nama disiplin ilmu.
Untuk
kelas 1 ada sebanyak delapan buku tema ditambah dengan buku agama. Namun, buku
yang dicetak saat ini baru untuk semester 1 sebanyak 5 buku masing-masing
terdiri atas satu buku agama dan empat buku tema.
Adapun buku untuk jenjang SMP
meliputi agama, PKN, bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS, seni budaya,
prakarya, bahasa Inggris, serta pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Sementara untuk jenjang SMA ada sembilan mata pelajaran yang wajib
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Struktur kurikulum adalah pola dan susunan mata
pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pelayanan
kedalam muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran dituangkan dalam kompetensi
kompetensi yang dimaksud, terdiri atas standar Kompetensi, kompetensi inti dan
kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan yang
harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam
struktur kurikulum.
Stategi Implementasi Kurikulum terdiri dari, Juli 2013: Kelas I, IV, VII,
dan X, Juli 2014: Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI, Juli 2015: kelas I,
II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII.
B. SARAN
Salah satu bukti bahwa kita adalah warga
yang baik adalah dengan ikut serta menjalankan kebijakan pemerintah yang sedang
digulirkan. Dan demi mensukseskan apa
yang dicita-citakan kurikulum 2013 yaitu untuk “mempersiapkan manusia Indonesia
agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman,
produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia”, perlulah
kita mengawal dan memupuk agar kurikulum 2013 menjadi tonggak awal kita
menyambut kemegahan Indonesia. Amin...
DAFTAR PUSTAKA
Republik
Indonesia. 2013. Lampiran Permendikbud Nomor
81a tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum. Kemendikbud. Jakarta
|
Republik.
Indonesia.2013. Lampiran Permendikbud Nomor
67 Tahun 2013 tentang Kompetensi Dasar dan Kurikulum SD-MI
|
Republik.
Indonesia.2013. Lampiran Permendikbud Nomor
68 Tahun 2013 Tentang Kompetensi Dasar Dan Kurikulum SMP-MTs
|
Republik.
Indonesia.2013. Lampiran Permendikbud Nomor
69 Tahun 2013 tentang Kompetensi Dasar dan Kurikulum SMA-MA
|
Republik.
Indonesia.2013. Lampiran Permendikbud Nomor
70 Tahun 2013 tentang Kompetensi Dasar dan Kurikulum SMK-MAK
|
(https://docs.google.com/presentation/d/1zksIqZdtf1bN1k7O3UCLGFuXsvZJgwBI5PJhB184ZZA/edit#slide=id.p29)
|
No comments:
Post a Comment